SOSIALISASI TERTIB BERLALU LINTAS

  • Nov 27, 2023
  • Admin Sigumpar

Sigumpar, desa sigumpar melaksanakan sosialiasasi tertib berlalu lintas di aula kantor desa sigumpar yang diikuti oleh perwakilan masyarakat sigumpar sebanyak 125 orang pada tanggal 06 Nopember 2023. narasumber pada kegiatan ini dari kepolisian resort toba (Polres Toba) yaitu bapak Johannes Sembiring.

sosialiasi peraturan lalu lintas ini untuk menyadarkan masyarakat dalam keamanan  berlalulintas di jalan raya. masyarakat harus memahami tanda rambu lalulintas sehingga meminimalisir angka kecelekaan. Rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambanghurufangka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Rambu lalu lintas diatur menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014 

seorang pengendara yang baik harus mematuhi segala aturan lalulintas yang sudah diterapkan oleh pemerintah. peraturan lalulintas bukan hanya tentang lampu merah tetapi tanda dijalan raya juga harus diperhatikan mulai dari penggunaan garis jalan warna putih putus-putus sampai dengan garis jalan warna putih tidak putus serta garis jalan warna kuning sehingga pengendara dapat berkendara dengan aman dan selamat. garis warna putih putus-putus artinya pengendara boleh mendahului kendaraan yang ada di depannya dengan tetap fokus memperhatikan kondisi lalu lintas dari arah berlawanan, garis jalan warna putih tanpa putus artinya pengendara dilarang untuk melewati garis tersebut, garis jalan warna kuning artinya jalan nasional, Sedangkan untuk garis kuning tanpa putus memiliki arti jika para pengendara bisa mendahului pengendara lain dengan tetap memerhatikan kondisi lalu lintas. serta setiap pengendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dibawa pungkas Johannes Sembiring.