LEONARD ARDIMAN SIMANJUNTAK



Nama: LEONARD ARDIMAN SIMANJUNTAK
Jabatan: KEPALA DESA
NIP: -

Tanggal Lahir 17 Januari 1983

NIK 1212191701830001

(1) Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah
Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan
Desa.
(2) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan
Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai
berikut:
a) menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata
praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa,
pembinaan masalah pertanahan, pembinaan
ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya
perlindungan masyarakat, administrasi
kependudukan, dan penataan dan pengelolaan
wilayah.
b) melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan
sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan
bidang pendidikan, kesehatan.

c) pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan
hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi
masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan,
dan ketenagakerjaan.
d) pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi
dan motivasi masyarakat di bidang budaya,
ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan
keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
e) menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga
masyarakat dan lembaga lainnya