MASLIAN TAMBUNAN



Nama: MASLIAN TAMBUNAN
Jabatan: SEKRETARIS DESA
NIP: 197504132010012007

Tanggal Lahiir 13-04-1975

NIK 1212195404750001

(1) Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan
Sekretariat Desa.
(2) Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam
bidang administrasi pemerintahan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
a) Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata
naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan
ekspedisi.
b) Melaksanakan urusan umum seperti penataan
administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana
perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat,
pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan
dinas, dan pelayanan umum.
c) Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan

administrasi keuangan, administrasi sumber-
sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi

administrasi keuangan, dan admnistrasi
penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan
lembaga pemerintahan desa lainnya.
d) Melaksanakan urusan perencanaan seperti
menyusun rencana anggaran pendapatan dan
belanja desa, menginventarisir data-data dalam
rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.